wH850wR0hH3f2OXVEwuLsF4eAHVV7xotcWGr1NzH
Bookmark
PT. AJMAL NOOR WISATA IZIN NOMOR : 91202036623460001 TAHUN 2023

Lafal Niat Puasa Qadha Ramadhan Sebab Haid Maupun Sebab Lainnya

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Puasa qada Ramadan adalah kewajiban bagi umat Muslim untuk mengganti puasa yang belum terlaksana pada bulan Ramadan sebelumnya.

Lafal Niat Puasa Qadha Ramadhan sebab Haid

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ لِلّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadaa’i fardhi syahri Ramadhāni lillaahi ta‘âlâ.
Artinya “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Kapan Waktu mengganti puasa dan waktu yang dilarang?

Adapun waktu Waktu puasa qadha Ramadhan boleh dilakukan setelah bulan Ramadhan, yakni pada bulan Syawal hingga bulan Sya'ban atau sebelum Ramadhan berikutnya. Beberapa mazhab menyebutkan harus mengganti puasa sebelum pertengahan bulan Sya'ban.

Sedangkan Puasa qadha Ramadhan tidak boleh dilakukan pada hari yang diharamkan untuk berpuasa yakni:

  • Pada Hari Raya Idul Fitri
  • 1 Syawal, dan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah.
  • Berpuasa juga haram dilakukan pada hari-hari tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Sebab-sebab di perbolehkan tidak berpuasa bulan Ramadhan

Dalam Islam, berpuasa pada bulan Ramadan adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib bagi setiap Muslim dewasa, sehat, dan tidak dalam perjalanan. Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan. Berikut adalah beberapa sebab yang dapat membuat seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa:

1. Sakit

Jika seseorang sakit atau memiliki kondisi kesehatan tertentu yang membuat puasa membahayakan atau memperburuk kondisinya, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka harus menggantinya dengan membayar fidyah (kompensasi) atau melakukan puasa pengganti setelah mereka sembuh.

2. Musafir

Seseorang yang bepergian dengan jarak yang mencukupi untuk dianggap sebagai musafir dalam hukum Islam diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka perlu mengganti puasanya pada waktu lain.

3. Kehamilan dan Menyusui

Wanita hamil atau menyusui yang khawatir bahwa berpuasa akan membahayakan kesehatan mereka atau bayi mereka, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka harus menggantinya dengan puasa pengganti setelah kondisi mereka memungkinkan.

4. Haid dan Nifas

Wanita yang sedang haid atau nifas (setelah melahirkan) dilarang untuk berpuasa selama masa tersebut. Mereka harus menggantinya dengan puasa pengganti setelah masa tersebut berakhir.

5. Usia Lanjut

Orang yang lanjut usia atau sangat lemah untuk berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka juga dapat membayar fidyah sebagai pengganti jika mereka tidak mampu untuk berpuasa.

6. Anak-anak

Anak-anak yang belum mencapai usia baligh (usia kematangan) belum diwajibkan untuk berpuasa. Namun, mereka dapat diajarkan dan diberi kesempatan untuk berpuasa secara sukarela untuk mempersiapkan mereka untuk kewajiban tersebut di masa depan.

Penting untuk dicatat

Bahwa ketentuan mengenai siapa yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan bagaimana mereka harus mengganti puasanya dapat bervariasi berdasarkan interpretasi hukum Islam yang berbeda dan faktor-faktor individu. Konsultasikan dengan seorang ulama atau cendekiawan agama Islam jika Anda memiliki pertanyaan spesifik tentang masalah ini.

Posting Komentar

Posting Komentar

Gallery Ajmal Noor Wisata