Tata cara tawaf yang benar sesuai sunnah Nabi SAW merupakan panduan krusial bagi setiap jamaah haji dan umrah agar ibadahnya sah dan mabrur. Tawaf adalah rukun inti yang tidak dapat digantikan dengan denda (dam), sehingga memahaminya secara tepat menjadi keharusan. Artikel ini membahas panduan lengkap tata cara tawaf lengkap dengan Arab, Latin, dan artinya, serta dalil dari Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para ulama.
Simak pembahasan lengkapnya berikut ini, mulai dari pengertian tawaf, syarat sah menurut fiqih Syafi'i, panduan langkah demi langkah, bacaan doa, hingga kesalahan umum yang wajib dihindari berdasarkan rujukan kitab-kitab muktabar Syafi'iyyah.
Ringkasan Inti: Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 putaran penuh berlawanan arah jarum jam dengan Ka'bah selalu di sisi kiri. Dalam Fiqih Syafi'i, bersuci dari hadas dan najis adalah syarat sah mutlak, layaknya shalat.
Poin Sunnah Utama: Raml (lari-lari kecil) pada 3 putaran pertama khusus pria saat Tawaf Qudum, mengusap Rukun Yamani tanpa menciumnya, serta membaca doa Rabbana atina di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad.
Kesalahan Fatal: Memotong jalur lewat dalam Hijir Ismail (membatalkan putaran) dan mengkhususkan bacaan doa tertentu per putaran tanpa dalil syar'i.
Pengertian dan Kedudukan Tawaf
Tawaf merupakan salah satu rukun inti dalam ibadah haji maupun umrah. Ibadah ini bukan sekadar gerakan mengelilingi bangunan fisik, melainkan bentuk penghambaan dan ketundukan setinggi-tingginya kepada Allah SWT.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa kedudukan tawaf sebagai rukun membuat ibadah haji atau umrah tidak sah dan tidak dapat digantikan dengan denda (dam) jika ditinggalkan.
*Seluruh panduan dalam artikel ini dirujuk dari kitab-kitab fiqih utama Mazhab Syafi'i (seperti Al-Umm, Matan Abu Syuja', Fathul Qarib, Minhaj At-Thalibin, dan Al-Majmu') serta panduan resmi Kementerian Agama RI dan MUI.
Syarat Sah Tawaf Menurut Fiqih Syafi'i
Dalam kitab Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (Abu Syuja') dan Fathul Qarib, para ulama Syafi'iyyah merumuskan syarat-syarat utama agar tawaf dinilai sah secara syariat:
-
Suci dari Hadas dan Najis
الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثِ وَالنَّجَسِ
Berwudhu dan suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat merupakan syarat sah tawaf. Dasarnya adalah hadis Nabi SAW: “Tawaf di Baitullah itu kedudukannya seperti shalat, hanya saja Allah membolehkan berbicara di dalamnya.”
-
Menutup Aurat
سَتْرُ الْعَوْرَةِ
Aurat wajib tertutup sempurna sesuai batas aurat dalam shalat.
-
Posisi Ka'bah di Sebelah Kiri
جَعْلُ الْكَعْبَةِ عَنْ يَسَارِهِ
Jamaah wajib berjalan dengan Ka'bah berada di sebelah kiri tubuh. Jika arah tubuh berbalik sehingga Ka'bah tidak lagi berada di sebelah kiri, bagian putaran tersebut perlu diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan tawaf.
-
Memulai dan Mengakhiri di Hajar Aswad
الِابْتِدَاءُ مِنَ الْحَجَرِ الْأَسْوَدِ
Setiap putaran dimulai dari posisi sejajar dengan Hajar Aswad dan diakhiri ketika kembali ke posisi tersebut.
-
Mengelilingi Ka'bah dari Luar Hijir Ismail
الطَّوَافُ مِنْ وَرَاءِ الْحِجْرِ
Tawaf harus dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah dari luar Hijir Ismail karena area tersebut termasuk bagian dari Ka'bah. Jika jamaah melewati bagian dalam Hijir Ismail, putaran tersebut tidak sah dan harus diperbaiki dengan mengelilinginya dari luar.
-
Menyempurnakan Tujuh Putaran
إِكْمَالُ سَبْعَةِ أَشْوَاطٍ
Tawaf dilakukan sebanyak tujuh putaran secara sempurna. Jika ragu mengenai jumlah putaran, jamaah mengambil jumlah yang paling sedikit yang diyakini, kemudian menyempurnakan putaran hingga genap tujuh.
Langkah-Langkah Praktis Tawaf Sesuai Sunnah
Langkah 1: Memulai dari Hajar Aswad
Posisikan diri sejajar dengan garis Hajar Aswad. Hadapkan badan ke Hajar Aswad, angkat tangan kanan untuk memberi isyarat (tanpa perlu berdesakan), lalu membaca takbir berikut:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
Latin: Bismillahi wallahu akbar.
Artinya: "Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar."
Takbir saat memulai tawaf dari Hajar Aswad
⚠️ Catatan Fiqih: Tidak disyariatkan berdesakan hingga menyakiti jamaah lain demi mencium Hajar Aswad. Menjaga keselamatan sesama muslim hukumnya wajib, sedangkan mencium Hajar Aswad hukumnya sunnah.
Langkah 2: Berjalan Mengelilingi Ka'bah
Berjalanlah berlawanan arah jarum jam dengan Ka'bah selalu berada di sebelah kiri Anda. Pastikan Anda berjalan di luar dinding Hijir Ismail (bangunan setengah lingkaran di samping Ka'bah).
Langkah 3: Melakukan Raml (Lari-Lari Kecil)
Khusus laki-laki: disunnahkan melakukan raml (berjalan cepat dengan langkah pendek) pada 3 putaran pertama. Empat putaran sisanya cukup berjalan biasa. Ketentuan ini hanya berlaku pada Tawaf Qudum (tawaf kedatangan) dan tidak disunnahkan bagi jamaah perempuan.
Langkah 4: Mengusap Rukun Yamani
Saat melewati Rukun Yamani (sudut sebelum Hajar Aswad), usaplah dengan tangan kanan jika memungkinkan sambil membaca Bismillahi wallahu akbar. Rukun Yamani tidak dicium dan tidak dilambaikan isyarat tangan dari jauh. Jika posisi jauh, cukup melewatinya tanpa mengangkat tangan.
Langkah 5: Doa di Antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad
Di segmen antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca Doa Sapu Jagat:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Latin: Rabbana atina fid-dunya hasanah wa fil-akhirati hasanah wa qina 'adzaban-nar.
Artinya: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka."
Doa di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad (QS. Al-Baqarah [2]: 201)
⚠️ Ketentuan Bacaan Doa: Dalam Fiqih Syafi'i, tidak ada doa khusus yang diwajibkan untuk tiap putaran (doa khusus putaran 1, 2, dan seterusnya). Jamaah bebas membaca Al-Qur'an, berdzikir, atau berdoa apa saja sesuai kebutuhan.
Langkah 6: Sempurnakan hingga 7 Putaran
Setiap kali sejajar kembali dengan Hajar Aswad, angkat tangan kanan memberi isyarat, membaca takbir (Allahu Akbar), lalu melanjutkan putaran berikutnya hingga genap 7 kali.
Langkah 7: Shalat Sunnah Tawaf dan Minum Air Zamzam
Setelah selesai 7 putaran, disunnahkan shalat 2 rakaat di belakang Maqam Ibrahim (atau di bagian mana saja di Masjidil Haram jika padat). Pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah membaca Surah Al-Kafirun, dan rakaat kedua membaca Surah Al-Ikhlas. Setelah shalat, disunnahkan meminum air Zamzam dan berdoa.
Kesalahan Umum yang Wajib Dihindari
Berdasarkan pembahasan dalam Al-Majmu' dan panduan manasik ulama Syafi'iyyah, hindarilah kekeliruan berikut:
-
Memotong jalan lewat dalam Hijir Ismail
Ini membatalkan putaran. Hijir Ismail adalah bagian dari Ka'bah, sehingga wajib dikelilingi dari luar.
-
Mencium atau melambaikan tangan ke Rukun Yamani
Menyalahi sunnah. Rukun Yamani hanya diusap jika terjangkau; tidak dicium dan tidak dilambaikan tangan dari jauh.
-
Mengkhususkan bacaan doa per putaran
Tidak memiliki dalil shahih. Jamaah bebas berdoa atau berzikir apa saja sesuai kebutuhannya.
-
Berdesakan demi mencium Hajar Aswad
Berdosa jika sampai menyakiti jamaah lain. Cukup berisyarat tangan dari jauh tanpa memaksakan diri.
-
Mengeraskan suara doa secara berombongan
Makruh jika mengganggu kekhusyukan jamaah lain yang sedang tawaf.
-
Mencium atau mengusap seluruh dinding Ka'bah
Tidak disyariatkan. Hanya Hajar Aswad dan Rukun Yamani yang disunnahkan untuk disentuh.
-
Selfie atau berfoto berlebihan saat tawaf
Mengurangi kekhusyukan dan berpotensi merusak keikhlasan ibadah.
Solusi Fiqih: Pendapat Ulama yang Lebih Ringan
Dalam mazhab Syafi'i (Fathul Qarib), persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non-mahram tanpa penghalang (ha'il) pada dasarnya membatalkan wudhu secara mutlak. Namun, dalam kondisi kepadatan ekstrem di Masjidil Haram saat tawaf, para ulama memberikan solusi agar ibadah tetap dapat dijalankan tanpa memberatkan jamaah.
Beberapa ulama besar dalam mazhab Syafi'i seperti Al-Faurani dan Imam al-Haramain berpendapat bahwa:
👉 Sentuhan kulit tidak membatalkan wudhu jika terjadi tanpa sengaja.
Pendapat ini dinukil oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab:
وَوَجْهٌ حَكَاهُ الْفَوْرَانِيُّ وَإِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَآخَرُونَ أَنَّ اللَّمْسَ إِنَّمَا يَنْقُضُ إِذَا وَقَعَ قَصْدًا
Artinya: "Pendapat yang diriwayatkan oleh Al-Faurani, Imam al-Haramain dan ulama lainnya: bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan itu membatalkan wudhu jika terjadi dengan sengaja."
Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab
Dengan demikian, jika sentuhan terjadi tanpa sengaja—seperti dalam kondisi padat saat tawaf—maka wudhu tidak batal menurut pendapat ini. Hal ini menjadi solusi praktis bagi jamaah agar tidak mengalami kesulitan berulang kali dalam menjaga wudhu.
Sebagai catatan tambahan, para ulama Syafi'iyyah kontemporer dan Keputusan Fatwa MUI juga memperbolehkan jamaah bertaqlid (berpindah) sementara ke Mazhab Maliki atau Hanafi, di mana persentuhan kulit tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu. Jika wudhu tetap batal, jamaah wajib berwudhu kembali lalu melanjutkan sisa putaran dari titik terakhir.
Sumber: NU Online Jombang
Sumber Rujukan
- Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi — islamweb.net/ar/library/content/14/1 (teks Arab lengkap) / shamela.ws/book/2186
- Fathul Qarib, Ibnu Qasim Al-Ghazzi — archive.org/details/FathulGharibAlmujib (teks Arab) / archive.org/details/fathul-qorib-terjemah_202301 (terjemah Indonesia)
- Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' — shamela.ws/new.php/book/11370 (teks Arab) / shamela.ws/new.php/book/1124 (Nihayatut Tadrib, syarah matan)
Poin Penting Tata Cara Tawaf
Kunci utama keabsahan dan kesempurnaan tawaf bukan terletak pada seberapa keras kita berjuang mencium Hajar Aswad, melainkan pada kesesuaian tata cara ibadah dengan Sunnah Nabi SAW dan ketentuan Fiqih. Tawaf harus dilakukan sebanyak 7 putaran penuh dengan Ka'bah selalu di sisi kiri, dimulai dari Hajar Aswad, serta tidak melewati area Hijir Ismail.
Sunnah-sunnah yang dianjurkan meliputi raml pada 3 putaran pertama bagi laki-laki saat Tawaf Qudum, mengusap Rukun Yamani tanpa menciumnya, dan membaca doa Rabbana atina di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan setiap jamaah dapat melaksanakan tawaf dengan benar dan sesuai tuntunan syariat.
Semoga Allah SWT menerima ibadah haji dan umrah kita semua serta menjadikannya ibadah yang mabrur. Wallahu a‘lam bish-shawab. (وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ)
❓Pertanyaan Seputar Tata Cara Tawaf
1. Apakah bersentuhan dengan lawan jenis saat tawaf membatalkan wudhu?
Dalam mazhab Syafi'i, sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non-mahram membatalkan wudhu, baik disengaja maupun tidak. Namun, terdapat pendapat ulama (Al-Faurani dan Imam al-Haramain) yang menyatakan bahwa sentuhan tidak membatalkan wudhu jika terjadi tanpa sengaja. Pendapat ini bisa digunakan sebagai solusi dalam kondisi darurat seperti tawaf di tengah kerumunan.
2. Bagaimana jika lupa jumlah putaran tawaf?
Jika Anda ragu apakah sudah melakukan 3 atau 4 putaran, maka ambillah angka yang paling sedikit (yaitu 3 putaran). Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih "Yakin tidak bisa dikalahkan oleh keraguan." Setelah itu, lanjutkan sisa putaran hingga genap 7 kali.
3. Apakah jemaah perempuan wajib melakukan raml (lari-lari kecil)?
Tidak. Raml (berjalan cepat dengan langkah pendek) hanya disunnahkan bagi jemaah laki-laki, dan itupun hanya pada 3 putaran pertama saat Tawaf Qudum (tawaf kedatangan). Jemaah perempuan cukup berjalan seperti biasa pada seluruh putaran.
4. Bolehkah tawaf di lantai atas atau jauh dari bangunan Ka'bah?
Sah. Seluruh area bangunan Masjidil Haram yang mengelilingi Ka'bah (termasuk lantai atas dan atap) sah dijadikan tempat tawaf, selama posisi Ka'bah tetap berada di sebelah kiri Anda. Tawaf di lantai atas justru sering menjadi pilihan saat area bawah sangat padat.
5. Apakah harus membaca doa khusus di setiap putaran tawaf?
Tidak ada dalil shahih yang mengkhususkan bacaan doa tertentu untuk putaran ke-1, ke-2, dan seterusnya. Jamaah bebas berdoa, berdzikir, atau membaca Al-Qur'an sesuai kebutuhannya. Namun, khusus di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, sangat dianjurkan membaca doa Rabbana atina fid-dunya hasanah... (QS. Al-Baqarah: 201).



Posting Komentar